Bastorimaluku.com, Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan Buddha Center serta Gedungnya akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum Semmy Sahetapy dalam Konferensi Persnya bersama awak media. Rabu (30/9) di teras Budha center Gunung Nona Ambon mengumumkan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan hak milik kliennya, Ibu Tjoa Tinnie Pinontoan, yang merupakan ahli waris dari Bapak Benny Pinontoan
Lanjuthya, Sengketa ini sebelumnya melibatkan pihak penggugat (Ibu Tjoa Tinnie Pinontoan) melawan Bapak Wilhelmus Jaueerissa selaku Ketua Walubi dan Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta.
“Perkara ini telah melalui serangkaian proses hukum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) mulai dari Pengadilan Negeri Ambon: Putusan Nomor 87/Pdt.G/2015/PN Amb mengabulkan seluruh tuntutan pihak penggugat. Kemudian di Pengadilan Tinggi Ambon: Putusan Nomor 68/Pdt/2015/PT Amb menguatkan putusan PN Ambon. Serta Mahkamah Agung: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 114 K/Pdt/2016 menolak kasasi dan memenangkan pihak ahli waris.
Maka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak pemohon mengajukan eksekusi. Alhasilnya Ketua Pengadilan Negeri Ambon kemudian memimpin proses Aanmaning (teguran) pada 22 September lalu. Dalam proses tersebut, pihak termohon (Wilhelmus Jauwerissa) sepakat untuk menyerahkan dan melaksanakan isi putusan secara sukarela dan damai. Dengan Penandatanganan Berita Acara Perdamaian serta penyerahan lahan secara resmi telah dilakukan pada 29 September di PN Ambon.
Olehnya itu, Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status kepemilikan lahan ini sudah final dan tidak perlu ada spekulasi bahwa lahan tersebut milik Yayasan Vihara atau Walubi Maluku.
Di samping itu, pihak kuasa hukum memberikan imbauan dan catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak terkait lainnya agar selalu melakukan verifikasi dan penelitian legalitas kepemilikan hak atas tanah sebelum memberikan bantuan atau melaksanakan pembangunan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Terkait keberadaan bangunan di atas lahan tersebut yang dibangun oleh Pemprov Maluku, pihak pemilik lahan memastikan tidak akan membongkarnya. Bangunan tersebut akan tetap difungsikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat Buddha, seperti kegiatan seminar dan sarana ibadah dan kegiatan lainnya, “tutupnya. (EL)








